Selama ini sampah menjadi masalah yang cukup mengganggu. selain masalah kesehatan, sampah juga berpotensi menjadi masalah sosial yang akut. Sampah diproduksi dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari behaviour manusia.
Selain membutuhkan habit positif bagi setiap individu, tata kelola sampah yang lahir sebagai produk aturan menjadi sangat penting. Volume sampah yang dihasilkan dari berbagai sumber, mulai dari sampah rumah tangga hingga industri sudah sangat besar.
Dalam pengelolan sampah diberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (sustainable)yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Penumpukan sampah di TPA (Tempat pembuangan Akhir) adalah akibat hampir semua pemerintah daerah di Indonesia masih menganut paradigma lama penanganan sampah kota, yang menitikberatkan hanya pada pengangkutan dan pembuangan akhir. TPA dengan sistem lahan urug saniter yang ramah lingkungan ternyata tidak ramah dalam aspek pembiayaan, karena membutuhkan biaya tinggi untuk investasi, konstruksi, operasi dan pemeliharaan.
Perlu kita cermati bersama bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pengelolaan sampah antara lain: kepadatan dan penyebaran penduduk, karakteristik fisik lingkungan dan sosial ekonomi, karakteristik sampah , budaya sikap dan perilaku masyarakat, jarak dari sumber sampah ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA), rencana tata ruang dan pengembangan wilayah, sarana pengumpulan, pengangkutan, pengolahan TPA, dan ketersediaan biaya. Dan tak kalah pentingnya adalah peraturan daerah yang menjadi payung hukum tata kelola sampah.
Koordinasi ala Tangsel
Ada terobosan yang dilakukan oleh walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Dhiany misalnya, dengan mencoba melakukan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sampah. Cukup baik political will yang ditunjukkan walikota dengan mendatangi kota dan kabupaten sekitar Tangsel untuk melakukan koordinasi dan kerjasama.
Betul apa yang disampaikan walikota bahwa menangani sampah adalah upaya lintas daerah yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Banten jelas harus menjawab dengan memberikan peran koordinasi agar secara kewilayahan pengelolaan sampah ini dapat diatasi dengan strategi kebersamaan dan terintegrasi. Keberadaan Perda memang sangatlah diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum.
Kepastian hukum tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama antarpemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk kerjasama atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah antar kab/kota yang berdekatan atau bertetangga.
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan : menetapkan kebijakan dan strategi sesuai dengan kebijakan pemerintah ; memfasilitasi kerjasama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring pengelolaan sampah;menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.
Desentralisasi
Pengelolaan sampah merupakan proses yang diperlukan dengan dua tujuan : mengubah sampah menjadi material baru yang memiliki nilai ekonomis atau mengelola sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.
Sudah seharusnya pemerintah mengubah pola fikir pembangunan yang lebih bernuansa atau ramah lingkungan. Konsep pengelolaan sampah terpadu sudah saatnya diterapkan, yaitu dengan meminimasi sampah dan maksimasi daur ulang dan pengomposan disertai TPA yang ramah lingkungan. Paradigma baru penanganan sampah lebih merupakan satu siklus yang sejalan dengan konsep ekologi. Energi baru yang dihasilkan dari penguraian sampah maupun proses daur ulang dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Sungguh sangat membantu jika pengelolaan sampah dilakukan terdesentralisasi. Pada prinsipnya pengelolaan sampah haruslah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Selama ini pengelolaan sampah di perkotaan tidak berjalan efektif dan efisien karena terpusat. Pengelolaan sampah terdesentralisasi dapat dilakukan di setiap RT atau RW, dengan cara mengubah sampah menjadi kompos. Dengan cara ini volume sampah yang diangkut ke TPA dapat dikurangi. Akhirnya, mari kita tunggu lahirnya Perda pengelolaan sampah di Provinsi Banten.
Penulis, Sekretaris Fraksi PKS
DPRD Provinsi Banten